Di desa tersebut ada 3 calon Kepala Desa yakni Drs. H. Dedi dengan no urut 1, A. Ashley Maryono Nugraha dengan no urut 2, dan Dadan Ridwan dengan no urut 3.
Namun ada yang janggal menurut salah satu calon kepala desa yang tadinya tahapan mengikuti sesuai dengan yang telah dijadwalkan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya nyatanya dipercepat oleh panitia pilkades sehingga dianggap inkonsistensi.
Sekretaris Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Yuniar Muharam menuturkan tahapan pilkades untuk kali ini dilakukan percepatan dari tahapan yang diberikan oleh pemerintah daerah.
“berdasarkan hasil rapat kemarin, tahapan pilkades dipercepat dari tahapan yang diberikan oleh pemda, mulai dari no urut, pelaksanaan PPS dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) itu bisa dipercepat tidak tergantung pada tahapan secara umum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah” ungkapnya
Pihaknya berkesimpulan, Kata Yuniar, rapat yang dilakukan internal itu tanggal 29 Agustus kemudian diputuskan untuk proses pengambilan no urut menjadi tanggal 30 Agustus 2023 yang asalnya tanggal 5 september 2023.
Baca selengkapnya di faktualjabar.com
0 Komentar