Kota Tasikmalaya- Berbagai Element Massa dari Al-mumtaz, Gibas, HMI, Gaza, FPI, dan organisasi lainnya berjubel berkumpul di Pos Adipura, selasa (26/12/2017) untuk melakukan Aksi terkait adanya dugaan kasus Penelanjangan kepada seorang pengunjung yang dituduh mencuri karena Mesin detektor di Toko Ratu Paksi beberapa hari kebelakang. Bahkan setelah adanya insiden tersebut dan menjadi viral di Medsos Toko yang menjual asesoris itu Ditutup sementara pada senin lalu (25/12/2017) oleh Pemerintah Kota dengan alasan karena beberapa Izin Operasional belum diperpanjang.

Meskipun sudah ditutup namun beberapa element Masa tetap melakukan Aksi, seperti yang dituturkan oleh Fikri Zulfikar dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)  dalam pernyataan sikapnya menyatakan insiden Dugaan Penelanjangan tersebut sudah jelas melanggar KHUP pasal 289-pasal 296 tentang tindakan perbuatan cabul Uu no 8 tahun 1999 tentang pelindungan konsumen dan prinsif dasar pembangunan no 8.