Kota Tasikmalaya, -Aliansi Aktifis Dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (ALMUMTAZ)  menyikapi Perppu Ormas No 2 Tahun 2017 Dalam Audensi di ruangan Badan Musyawarah Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Juma't (21/07/2017).

Massa Aksi Langsung Di terima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya beserta anggota DPRD lainnya. Ustad Hilmi Selaku Kordinator Aksi mengatakan massa aksi datang kesini untuk menyampaikan Aspirasi dengan pernyataan Sikap  yang di Sampaikan Setelah membaca dan mencermati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No 2 tahun 2017 tanggal 10 Juli 2017,

"dengan ini kami dari Aliansi Aktifis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (AL MUMTAZ) menyatakan MENOLAK PERPPU tersebut"tegasnya

Massa Aksi menilai Bahwa Pembubaran Ormas lebih tepat melalui proses hukum di Pengadilan. "Dalam PERPPU ini pembubaran ormas dilakukan oleh pemerintah setelah adanya tahapan pemberitahuan Surat Peringatan (SP) sekali saja, padahaknkan sudah jelas Bahwa negara menjamin hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul dalam menyampaikan pendapatnya baik lisan atau tulisan sebagaimana amanat dari UUD 1945 pasal 28 E dan Undang-Undang HAM no 39 tahun 1999 pasal 24"jelas Ustad Hilmi
Baca selengkapnya di berita tasikmalaya, berita tasikmalaya terbaru