Kota Tasikmalaya, portalberitatasikmalaya.com-Pemerintah Kota Tasikmalaya umumkan Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Tasikmalaya setelah Usulan dari Gubernur Jawa Barat disetujui oleh Kementrian Kesehatan. Provinsi Jawa Barat Secara Serentak akan diterapkan PSBB pada Tanggal 06 Mei 2020 Sampai Dengan 19 Mei 2020 tidak terkecuali Kota Tasikmalaya.

Walikota Tasikmalaya Drs H Budi Budiman menyampaikan untuk Kota Tasik pun sama akan memberlakukan PSBB dalam pemberlakukan PSBB akan diatur Jam Operasional Pasar, Minimarket, supermarket dan pertokoan 

"Pemerintah Memiliki Sembilan Pasar Rakyat dan akan diatur Jam Operasionalnya Dengan buka Jam 04.00 Dini Hari Sampai Jam 12.00 Siang, untuk pasar cikurubuk Jam Malam Operasional Para Pedagang Jam 19.00 Sampai Dengan 23.00. Untuk pasar Burung dan pasar besi Jam Operasionalnya pada Jam 08.00 Pagi sampai Jam 12.00 Siang sedangkan Untuk Minimarket, Supermarket Jam 10.00 Sampai Jam 06.00 Sore"ucapnya

Baca selengkapnya di berita tasikmalaya, breaking news tasikmalaya, virus corona tasikmalaya